Senin, 14 Agustus 2017

12 Hak Anak Menurut UU RI No.23 Tentang Perlindungan Anak

Maraknya kasus dikriminasi , eskploitasi terhadap Anak menyerupai yang kita lihat informasinya di banyak sekali media baik online maupun media offline , membuat kita para orang renta merasa duka dan miris melihat perlakuan-perlakuan yang tidak pantas dan cenderung melecehkan Anak-anak.

Anak merupakan anugerah dan amanah yang di berikan Allah , semoga kita sebagai orang renta bisa menjaga dan merawatnya sampai tumbuh menjadi cukup umur dengan penuh kasih sayang , dan ini merupakan bentuk tanggung jawab budbahasa yang harus kita tunaikan dengan sebaik-baiknya.

Negara kita pun menjamin hak-hak dari Anda yang di tuangkan dalam bentuk UU Republik Indonesia Nomor 23 perihal Perlindungan Anak , dan bila kita melanggar dan mengabaikan hak-kah anak menyerupai yang telah di atur dalam UU Perlindugan Anak akan di berikan sanksi tegas dan tidak ringan.

Agar kita mengetahui benar hak-hak anak yang di jamin oleh negara , berikut ini definisi dan 12 hak anak berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 32 sebagai berikut:

Yang dimaksud dengan anak dalam UU No.23 yakni seseorang yang belum berusia 18 tahun , termasuk anak yang masih berada di dalam kandungan.

Sedangkan yang di maksud dengan perlindungan anak yakni segala acara untuk menjamin dan melindungi anak dan juga hak-haknya semoga dapat hidup , tumbuh , berkembang , dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan , serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. baca juga : Kenali Lebih Dini Gejala Down Syndrome Pada Anak

Hak anak yakni bab dari hak asasi insan yang wajib di jamin , dilindungi , dan dipenuhi oleh orang renta , keluarga , masyarakat , pemerintah dan negara.

Setiap Anak mempunyai hak :
  1. Dapat hidup , tumbuh , berkembang dan berpartisipasi secara wajar , sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan , serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  2. Identitas diri dan status kewarganegaraan.
  3. Untuk beribadah menurut agamanya , berfikir , dan berekspresi sesuai tingkat kecerdasan dan usianya , dalam bimbingan orangtua.
  4. Untuk mengetahui orangtuanya , dibesarkan , dan diasuh orangtuanya sendiri. Bila karena suatu karena orang renta tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak , atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai kebutuhan fisik , mental , spiritual dan sosial.
  6. Memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya , anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.
  7. Untuk menyatakan dan didengar pendapatnya , mendapatkan , mencari dan menunjukkan isu sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
  8. Untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang , bergaul dengan anak yang sebaya , bermain , berekreasi sesuai dengan minat , bakat dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
  9. Mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi , eskploitasi baik ekonomi , maupun se**ual , penelantaran , kekejaman , kekerasan dan penganiayaan , ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya.
  10. Diasuh oleh orangtuanyan sendiri , kecuali bila ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu yakni demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
  11. Mendapat perlindungan dari penyalahgunaan dalam acara politik , pelibatan dalam sengketa bersenjata , pelibatan dalam kerusuhan sosial , pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan dan pelibatan dalam peperangan.
  12. Memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan , penyiksaan , atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi , memperoleh kebebasan sesuai  dengan hukum , dan penangkapan , penahanan , atau tindak pdana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukuman yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
Anak yang menderita cacat selain memiliki hak-hak tersebut di atas memiliki hak
  • Memperoleh pendidikan luar biasa.
  • Memperoleh rehabilitasi , pemberian sosial , dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial bagi anak yang menyandang cacat.

Khusus bagi anak yang dirampas kebebasannya ,selain mendapat hak-hakt tersebut di atas memiliki hak:
  • Mendapat perlakuan manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa.
  • Memperoleh pemberian hukum atau pemberian lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku.
  • Membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang obyektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.
  • Berhak di rahasiakan bila menjadi korban atau sebagai pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum.
  • Mendapatkan pemberian hukum atau pemberian lainnya bila menjadi korban atau sebagai pelaku tindak pidana.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : 12 Hak Anak Menurut UU RI No.23 Tentang Perlindungan Anak

0 komentar:

Posting Komentar