Maraknya kasus dikriminasi , eskploitasi terhadap Anak menyerupai yang kita lihat informasinya di banyak sekali media baik online maupun media offline , membuat kita para orang renta merasa duka dan miris melihat perlakuan-perlakuan yang tidak pantas dan cenderung melecehkan Anak-anak.
Negara kita pun menjamin hak-hak dari Anda yang di tuangkan dalam bentuk UU Republik Indonesia Nomor 23 perihal Perlindungan Anak , dan bila kita melanggar dan mengabaikan hak-kah anak menyerupai yang telah di atur dalam UU Perlindugan Anak akan di berikan sanksi tegas dan tidak ringan.
Agar kita mengetahui benar hak-hak anak yang di jamin oleh negara , berikut ini definisi dan 12 hak anak berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 32 sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan anak dalam UU No.23 yakni seseorang yang belum berusia 18 tahun , termasuk anak yang masih berada di dalam kandungan.
Sedangkan yang di maksud dengan perlindungan anak yakni segala acara untuk menjamin dan melindungi anak dan juga hak-haknya semoga dapat hidup , tumbuh , berkembang , dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan , serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. baca juga : Kenali Lebih Dini Gejala Down Syndrome Pada Anak
Hak anak yakni bab dari hak asasi insan yang wajib di jamin , dilindungi , dan dipenuhi oleh orang renta , keluarga , masyarakat , pemerintah dan negara.
Setiap Anak mempunyai hak :
- Dapat hidup , tumbuh , berkembang dan berpartisipasi secara wajar , sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan , serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
- Identitas diri dan status kewarganegaraan.
- Untuk beribadah menurut agamanya , berfikir , dan berekspresi sesuai tingkat kecerdasan dan usianya , dalam bimbingan orangtua.
- Untuk mengetahui orangtuanya , dibesarkan , dan diasuh orangtuanya sendiri. Bila karena suatu karena orang renta tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak , atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai kebutuhan fisik , mental , spiritual dan sosial.
- Memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya , anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.
- Untuk menyatakan dan didengar pendapatnya , mendapatkan , mencari dan menunjukkan isu sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
- Untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang , bergaul dengan anak yang sebaya , bermain , berekreasi sesuai dengan minat , bakat dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
- Mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi , eskploitasi baik ekonomi , maupun se**ual , penelantaran , kekejaman , kekerasan dan penganiayaan , ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya.
- Diasuh oleh orangtuanyan sendiri , kecuali bila ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu yakni demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
- Mendapat perlindungan dari penyalahgunaan dalam acara politik , pelibatan dalam sengketa bersenjata , pelibatan dalam kerusuhan sosial , pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan dan pelibatan dalam peperangan.
- Memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan , penyiksaan , atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi , memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum , dan penangkapan , penahanan , atau tindak pdana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukuman yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
- Memperoleh pendidikan luar biasa.
- Memperoleh rehabilitasi , pemberian sosial , dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial bagi anak yang menyandang cacat.
Khusus bagi anak yang dirampas kebebasannya ,selain mendapat hak-hakt tersebut di atas memiliki hak:
- Mendapat perlakuan manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa.
- Memperoleh pemberian hukum atau pemberian lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku.
- Membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang obyektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.
- Berhak di rahasiakan bila menjadi korban atau sebagai pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum.
- Mendapatkan pemberian hukum atau pemberian lainnya bila menjadi korban atau sebagai pelaku tindak pidana.
0 komentar:
Posting Komentar